BELITUNG TIMUR - Pjs Asmawa Tosepu menjawab pandangannya umum dari 5(lima) DPRD Belitung Timur beberapa saran dan masukan dan kemudian Setelah mempelajari dengan seksama beberapa saran dan masukan yang
disampaikan hal-hal yang belum memenuhi harapan serta pertanyaan dari 5 (lima) fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya, membuka kesempatan seluasluasnya dalam forum lain untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh semua fraksi, Sekda Belitung Timur Mathur Noviansyah dan forkopimda Beltim serta OPD dan undangan lainnya, Senen (4/11/2024).
1. Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan; 2. Fraksi Golkar; 3. Fraksi Gerakan Persatuan Pembangunan Nasional; 4. Fraksi Partai Bulan Bintang; 5. Fraksi Keadilan Demokrat Restorasi Bangsa;
Maka ke-5 (lima) Pjs Bupati Belitung Timur Asmawa Tosepu mengatakan Fraksi yang menyampaikan pemandangan umum, terkandung beberapa hal menyangkut pertanyaan, saran dan himbauan yang dipandang perlu untuk disikapi dan dijawab oleh pihak Eksekutif.
"Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengucapkan terimakasih atas
pandangan, masukan dan saran yang diberikan dari Fraksi PDI Perjuangan. Kami akan mempelajari dan menindaklanjuti masukan tersebut untuk perbaikan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya dalam menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan kami sampaikan bahwa: 1) Terkait Fraksi PDI Perjuangan yang ingin mengetahui seberapa besar anggaran yang akan di gelontorkan untuk membantu bagi kelompok tani, nelayan, UMKM dan RTLH pada Anggaran Tahun 2025.
Dapat kami sampaikan sebagai berikut:
- Kelompok Tani
Berdasarkan perencanaan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian dan
Pangan Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2025, anggaran
yang direncanakan untuk penyediaan/pengadaan pupuk NPK sebanyak
29, 3 ton dengan total anggaran sebesar Rp. 554.726.400 (Lima Ratus Lima
Puluh Empat Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu, Empat Ratus
Rupiah) dan pupuk organik sebanyak 49, 757 ton sebagai buffer stock (stok
penyangga) dengan total anggaran sebesar Rp 288.590.600 (Dua Ratus
Delapan Puluh Delapan Juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu, Enam
Ratus Rupiah).
- Nelayan
Berdasarkan perencanaan anggaran 2025, anggaran yang direncanakan
untuk membantu kelompok nelayan sebesar Rp 3.979.266.000, 00. (Tiga
Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh
Enam Ribu Rupiah). Anggaran ini akan dialokasikan untuk beberapa
kegiatan, antara lain:
1. Pembuatan shelter nelayan di Desa Aik Kelik berdasarkan usulan
Musrenbang;
2. Pemberian bantuan sarana perikanan tangkap (termasuk mesin kapal,
bahan pembuatan kapal, alat bantu penangkapan ikan, kapal
penangkap ikan di bawah 5 GT, serta sarana pendukung lainnya);
3. Pelatihan pembuatan kapal fiberglass;
4. Pelatihan bengkel mesin kapal;
5. Pemberian bantuan premi asuransi nelayan;
6. Fasilitasi pembinaan kelompok nelayan;
7. Pelaksanaan gerai pelayanan untuk memudahkan pembuatan
administrasi nelayan."
- UMKM.
- Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) anggaran untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada
Tahun 2025 sebesar Rp. 3.090.000.000 (Tiga Miliar, sembilan Puluh Juta Rupiah) untuk pembangunan sebanyak 74 unit RTLH.
Rencana pembangunan adalah 29 unit pembangunan baru Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) per unit dengan anggaran Rp. 1.740.000.000 (Satu Miliar, Tujuh Ratus Empat
Puluh Juta Rupiah) dan Rehabilitasi sebanyak 45 unit Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) per unit dengan total anggaran Rp.1.350.000.000 (Satu Miliar, Tiga Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah).
Berkenaan dengan Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penjelasan
meningkatkan PAD mulai Tahun Anggaran 2025, untuk anggaran pendapatan terdapat objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah
Nomo1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana terdapat
pengalihan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan objek Pajak Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang semula bagian pajak provinsi, mulai tahun 2025 menjadi objek pajak kabupaten dengan mekanisme opsen (pembagian pungutan pajak berdasarkan persentase yang diatur dalam ketentuan praturan perundang-undangan). Pada Tahun Anggaran 2025 telah dianggarkan objek PKB sebesar Rp.
9.250.000.000, 00 (Sembilan Miliar, Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan
objek pajak BBNKB sebesar Rp. 7.000.000.000, 00. (Tujuh Miliar Rupiah).
Untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak tersebut, pemerintah
daerah melalui BPKPD akan meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Badan Keuangan Darah Provinsi Kep. Bangka Belitung (Samsat Kabupaten Belitung Timur). Beberapa upaya optimalisasi pendataan kendaraan baru yang merupakan objek pajak,
sosialisasi terkait kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor serta penagihan piutang pajak kendaraan bermotor yang tertunggak" ujar Tosepu.
Tosepu menjelaskan Selain itu pula BPKPD juga berupaya untuk terus meningkatkan/mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah lainnya khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dimana di Kabupaten/ Kota yang lain, 2
(dua) sektor pajak daerah ini merupakan sektor pajak andalan untuk
menopang APBD.
"Kemudian dari sektor PBJT Tenaga Listrik, dimana setiap
tahun seiring bertumbuh dan berkembangnya industri-industri serta rumah penduduk/ masyarakat di wilayah kabupaten Belitung akan berdampak kepada kenaikan penerimaan dari sektor pajak PBJT Tenaga Listrik.
Secara umum, dalam rangka upaya meningkatkan atau optimalisasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung Timur, beberapa langkah
strategis dan upaya yang telah dan akan dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Terus berupaya melakukan pendataan baru ataupun pemutakhiran data
terkait dengan data objek pajak, baik itu objek pajak PBB, sarang burung
walet, pelaku usaha yang menggunakan air tanah maupun objek pajak yang
lainnya yang nantinya akan berdampauk untuk peningkatan penerimaan
pajak daerah. Khusus untuk objek pajak PBB akan rutin dilakukan
penyesuaian NJOP setiap 3 (tiga) tahun sekali.7
b. Melakukan penjajakan untuk mengusulkan kembali pemungutan pajak
MBLB atau pajak bahan galian golongan C atas penggunaan pasir dan
batuan dalam pelaksanaan proyek atau pelaksanaan pekerjaan bangunan
yang bersifat komersil.
c. Akan terus berupaya untuk mensosialisasikan serta memperbanyak unit penggunaan alat perekam data transaksi secara elektronik (Tapping Box) untuk objek pajak hotel dan restoran, dengan harapan bahwa kesadaran dari setiap wajib pajak akan meningkat yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif pada peningkatan penerimaan Pajak Daerah.
d. Memperluas dan mensosialisasikan pembayaran pajak dan retribusi daerah
melalui transaksi non tunai serta mengupayakan chanel pembayaran non
tunai yang baru, seperti QRIS Dinamis dan Virtual Acount untuk
memudahkan masyarakat/ wajib pajak dalam pembayaran pajak.
e. Meningkatkan kerjasama dengan aparat hukum dalam rangka upaya
mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya penagihan piutang pajak
daerah sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan
dan melaksanakan amanat MCP KPK.
f. Melakukan kajian terkait dengan potensi dari beberapa jenis pajak daerah
yang menjadi penyumbang terbesar pajak daerah.
g. Mendorong OPD pengelola retribusi daerah dan lain-lain Pendapatan Asli
Daerah yang Sah, untuk untuk terus mengoptimalkan pendapatan dari
sektor retribusi daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah dan sektor lainnya" ujarnya.
Diharapkan kata Tosepu, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat/ wajib pajak dalam membayar pajak daerah akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berdampak untuk mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga muaranya akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat
Kabupaten Belitung Timur.
"Berkenaan dengan Fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan apakah OPD terkait sudah mempunyai program-program yang berkaitan dengan
kewirausahaan dan peluang menciptakan lapangan kerja mandiri di Kabupaten Belitung Timur di Tahun 2025 dan meminta penjelasan program apa saja yang terkait dengan kewirausahaan dan berapa alokasi anggaran untuk
pelaksanaan program/sub kegiatan tersebut. Pemerintah daerah, melalui
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten
Belitung Timur, melaksanakan satu program kewirausahaan, yaitu
Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha
menjadi Usaha Kecil, dengan alokasi dana sebesar Rp 426.127.100 (Empat
Ratus Dua Puluh Enam Juta, Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu, Seratus Rupiah).
Program ini mencakup kegiatan pameran produk UMKM, yang bertujuan untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal. Dalam kegiatan ini, UMKM akan didampingi oleh Dinas terkait, memastikan dukungan penuh
dalam proses promosi dan pengembangan usaha" ungkapnya.
Dijelaskan Tosepu Program-program terkait kewirausahaan dan penciptaan peluang kerja mandiri di Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2025 antara lain:
1. Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja dilaksanakan
dengan alokasi dana sebesar Rp 428.300.000 (Empat Ratus Dua Puluh
Delapan Juta, Tiga Ratus Ribu Rupiah). Program ini mencakup beberapa
pelatihan berbasis kompetensi, yaitu Pelatihan Servis Sepeda Motor
Konvensional, Pelatihan Bakery, dan Pelatihan Basic Content Creator.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja di Kabupaten Belitung Timur agar lebih produktif dan siap bersaing di dunia
kerja.
2. Program Pelatihan kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja pada sub kegiatan
koordinasi lintas lembaga dan kerjasama dengan sektor swasta untuk
penyediaan instruktur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja
dengan pagu sebesar Rp. 237.318.800 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta
Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang terdiri dari
kegiatan koordinasi dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
(BPVP) dalam rangka penyediaan instruktur, menjalin kerjasama dengan
PT. Panasonic Manufacturing Indonesia pada program latih kerja industri
(PLK)/ pemagangan serta kegiatan monitoring dan evaluasi (MONEV).
"Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan tentang apa upaya Pemerintah
Daerah dalam melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap kinerja Kepala
Perangkat Daerah dan ASN. Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah
Daerah melalui Badan kepegawaian dan Pengembangan Manusia Kabupaten
Belitung Timur telah melakukan pengelolaan kinerja bagi setiap Pegawai
Aparatur Sipil Negara termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator
yang diangkat sebagai Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur, Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan
dan sasaran organisasi, Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi
pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan
pengembangan kinerja Pegawai;
3. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian
penghargaan dan sanksi
Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai kinerja
melakukan evaluasi kinerja Pegawai, evaluasi kinerja Pegawai dilakukan
terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai. Adapun evaluasi kinerja
Pegawai terdiri atas evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dan evaluasi Kinerja
Tahunan Pegawai.10
5) Selanjutnya berkenaan pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait belanja
Pegawai di RAPBD Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2025
yang lebih dari 50 %, telah menyalahi peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (HKPD) yang mengatur pembatasan Belanja Pegawai pada APBD. Yang mana pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Belanja Pegawai diluar Tunjangan Guru yang
dialokasikan melalui Transfer Keuangan Daerah (TKD) maksimal 30 persen
dan Belanja Modal Infrastruktur dan Kesejahteraan Sosial sebesar 40 persen
dari APBD. Dapat kami sampaikan bahwa Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66 disebutkan
bahwa “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya
paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku
Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”, maka Kebijakan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Tahun 2025 akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sejumlah 1358 formasi dari Pegawai Non ASN database dan Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 206 formasi, agar tidak terdapat PHK
massal yang akan menyebabkan stabilitas ekonomi daerah terganggu dan
akan meningkatnya angka penganggaran dan kemiskinan di Kabupaten Belitung Timur, sehingga penganggaran Belanja Pegawai meningkat menjadi
sebesar Rp.515.519.120.587 (Lima Ratus Lima Belas Miliar, Lima Ratus
Sembilan Belas Juta, Seratus Dua Puluh Ribu, Lima Ratus Delapan Puluh
Tujuh Rupiah) atau 49, 63?ri belanja daerah, yang anggarannya telah
dituangkan dalam dokumen perencanaan pada RKPD Tahun 2025 dan dokumen penganggaran KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 serta Raperda
APBD TA.2025.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur11
pembatasan Belanja Pegawai pada APBD. Pasal 146 ayat (1) Daerah wajib
mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total
belanja APBD dan ayat (2) Dalam hal persentase belanja pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen),
Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan. Berkenaan hal
tersebut Belanja Pegawai masih dapat melebihi 30?ri total belanja sampai
dengan Tahun 2027.
6) Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penjelasan terkait adanya
formasi pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K) di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang seharusnya dilakukan
dengan mempertimbangkan kondisi Keuangan Daerah, karena tidak hanya
berdampak pada pengeluaran daerah yang semakin besar, tetapi juga
berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk program-program prioritas
pembangunan lainnya. Dapat kami sampaikan bahwa sesuai amanat UU No.
20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66, pemerintah wajib
melakukan penataan Non ASN harus diselesaikan paling lambat pada
Desember 2024, sehingga Kementerian PAN RB selaku Kementerian teknis
terkait yang menangani Aparatur Sipil Negara mengeluarkan Kepmenpan no
173 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rincian kebutuhan pegawai
ASN tahun 2024, sesuai amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung
Timur melaksanakan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN bersama
bagian organisasi dan masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah
kabupaten Belitung Timur.
" Rincian formasi/ kebutuhan disampaikan melalui SIASN BKN memuat jenis pengadaan, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi, unit penempatan dan rentang penghasilan, yang mengakomodir dan memprioritaskan Data Non ASN yang terdata di database. Pelaksanaan seleksi ditahun ini tahapannya agak berbeda dengan seleksi sebelumnya. Dalam seleksi tahun 2024 karena adanya amanat UU No. 20 Tahun 2023 tersebut, tahapannya Pemkab mengusulkan formasi dari Persetujuan Prinsip, Penetapan Formasi, dan Pelaksanaan Seleksi" ujarnya.
Dijelaskan nya informasi pengenai finalisasi anggaran penyaluran anggaran DAU dari Kemenkeu setelah proses pelaksanaan seleksi dimulai, hal ini
mengakibatkan perlunya rasionalisasi anggaran termasuk di Pemerintah
Kabupaten. Hal ini berbanding terbalik dengan seleksi sebelum sebelumnya, yang mana Penetapan Formasi dikeluarkan setelah adanya verifikasi anggaran oleh Kemenkeu sehingga jumlah formasi yang ditetapkan sesuai dengan anggaran yang di tetapkan Kemenkeu.
"Terkait Fraksi PDI Perjuangan yang meminta data Masyarakat
Belitung Timur yang menunggak iuran BPJS Kesehatan serta menanyakan
solusi Pemerintah Daerah dalam mengatasi hal ini. Dapat kami sampaikan bahwa Kabupaten Belitung Timur saat ini telah menjamin masyarakat dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) Per Oktober 2024 sebesar 97, 81%
dengan tingkat keaktifan 84%, kondisi ini menunjukan bahwa seluruh
masyarakat Kabupaten Belitung Timur bisa mengakses pelayanan kesehatan
dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten
Belitung Timur melalui Dinas Kesehatan menganggarkan sebesar Rp
20.764.098.600 (Dua Puluh Miliar, Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta,
Sembilan Puluh Delapan Ribu, Enam Ratus Rupiah) untuk iuran peserta dalam
rangka memenuhi Jaminan Kesehatan Masyarakat PBPU yang dibayarkan
Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur. Saat ini seluruh kewajiban
pembayaran BPJS tidak memiliki kendala yang bermakna pada peserta PBPU
Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur, namun lain halnya pada
peserta Mandiri yang banyak tertunggak iuran" ucapnya.
Kemudian Tosepu mengatakan berdasarkan informasi BPJS Kesehatan Belitung Timur terdapat Peserta
Mandiri tertunggak sebagai berikut:
1 Peserta Mandiri Tertunggak Kelas 1 1450 Jiwa
2 Peserta Mandiri Tertunggak Kelas 2 4586 Jiwa
3 Peserta Mandiri Tertunggak Kelas 3 32388 Jiwa
Rp. 1.954.786.030
Rp. 2.033.544.280
Rp. 3.842.723.169
Total Tunggakan Rp. 7.831.053.479
Guna mengatasi Permasalahan tersebut Pemerintah Daerah memberikan
layanan melalui Dinas Kesehatan berupa layanan peralihan peserta mandiri ke
PBPU Pemerintah Derah yang mana peserta tersebut harus mengikuti program REHAB (cicilan bertahap) kepada BPJS Kesehatan. Bagi mereka yang diluar domisili setelah memiliki dokumen Kependudukan kabupaten Belitung Timur dapat langsung didaftarkan menjadi peserta PBPU Pemerintah Daerah Kabupaten
Belitung Timur, begitu pula untuk mereka yang mengalami status pekerja dari
bekerja menjadi tidak bekerja untuk semua akses pendaftaran dan peralihan
kepesertaan PBPU yang di bayarkan Pemerintah Daerah Belitung Timur bisa
diakses dalam kondisi sehat maupun pada saat membutuhkan pelayanan.
Tosepu kembali mengatakan masukan dan saran yang diberikan dari Fraksi Golkar, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengucapkan terimakasih. Berikut kami sampaikan
Jawaban atas pertanyaan Pemandangan Umum dari Fraksi Golkar.
Fraksi Golkar menanyakan program apa saja yang akan difokuskan dalam
mendukung terciptanya perkembangan UMKM yang ada di Kabupaten
Belitung Timur dan bagaimana kaitannya dengan penyerapan angka
pengangguran di Kabupaten Belitung Timur.
"Dapat kami sampaikan bahwa
Program yang difokuskan dalam mendukung terciptanya perkembangan
UMKM yang ada di Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2025 adalah:
1. Pemberdayaan Usaha Mikro yang dilakukan melalui pendataan, Kemitraan,
kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan Koordinasi dengan
Para Pemangku kepentingan. Dengan alokasi dana sebesar Rp 32.460.700
(Tiga Puluh Dua Juta, Empat Ratus Enam Puluh Ribu, Tujuh Ratus
Rupiah), program ini mencakup kegiatan pelatihan untuk meningkatkan
kapasitas dan kompetensi UMKM di Kabupaten Belitung Timur.
2. Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha
menjadi Usaha Kecil. Dengan alokasi dana sebesar Rp 426.127.100
(Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta, Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu,
Seratus Rupiah). Kegiatan ini berupa pelaksanaan Pameran produk UMKM
yang bertujuan memperluas pasar bagi UMKM dengan mengikutsertakan
mereka dalam pameran yang didampingi langsung oleh Dinas terkait,
sehingga dapat meningkatkan promosi dan daya saing produk lokal di
Kabupaten Belitung Timur." Jelasnya.
Pjs Bupati menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar mengenai pengembangan kekayaan sumber daya kelautan dan upaya apa yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan Nelayan, serta mengelola hasil kelautan agar menjadi produk unggulan daerah.
"Bahwa Kabupaten Belitung Timur, yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan
Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 711, memiliki sumber daya perikanan
yang melimpah, dengan produksi perikanan tangkap mencapai 41.037, 72 ton oada tahun 2023. Dengan potensi besar ini, pemanfaatan sumber daya
perikanan akan terus dioptimalkan secara berkelanjutan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi daerah, namun tetap berpegang pada prinsip Ekonomi
Biru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan" katanya.
Upaya pemerintah daerah menrut Pjs Bupati untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan yaitu melalui berbagai program kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun,
dengan sasaran utama para nelayan di Kabupaten Belitung Timur. Salah satu
bentuk dukungan yang diberikan adalah bantuan sarana usaha penangkapan
ikan, yang tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan di wilayah
penangkapan agar dapat memiliki daya dukung ekonomi yang berkelanjutan.
"Dengan penyediaan alat penangkapan ikan ramah lingkungan diharapkan
dapat meningkatkan kapasitas sarana usaha nelayan, yang tentunya akan
berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas serta menjamin perbaikan kesejahteraan nelayan. Pemerintah daerah juga memberikan pelatihan kepada para nelayan dalam pembuatan kapal fiberglass untuk meningkatkan kapasitas nelayan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para nelayan memiliki kemampuan membuat kapal fiberglass yang lebih ekonomis, ramah lingkungan, serta mudah dalam perawatan, baik dari segi waktu maupun biaya" paparnya.
Pjs Bupati mengatakan pemerintah daerah juga memberikan bantuan Premi Asuransi Nelayan. Asuransi ini menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik
dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan
menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya.
Untuk memanfaatkan produk hasil perikanan yang memiliki nilai ekonomis
rendah, pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan inovasi Nasional (BRIN) guna mengembangkan dan meningkatkan nilai produk hasil perikanan sehingga memiliki nilai jual dan daya saing yang baik di luar daerah. Harapannya, langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan nelayan tetapi juga menjadi penopang pertumbuhan ekonomi daerah pasca
tambang.
Terkait pertanyaan Fraksi Golkar dijelaskan nya, mengenai upaya pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan ekonomi di tahun 2025, meningkatkan kembali daya beli masyarakat. Dapat kami sampaikan bahwa secara teoritis indikator kestabilan ekonomi suatu daerah dapat terlihat pada tingkat inflasi,
pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan penurunan jumlah
pengangguran.
1. Indikator pertama, tingkat inflasi Kabupaten Belitung Timur Bulan
September terjadi deflasi m-to-m sebesar 0, 12%, inflasi y-on-y sebesar16
0, 61?n inflasi y-to-d sebesar 0, 47?ngan Indeks Harga Konsumen
(IHK) sebesar 103, 46. Berdasarkan data tersebut di atas tingkat inflasi
Kabupaten Belitung Timur masih dalam rentang terkendali atau dibawah
2, 5±1.
2. Indikator kedua yaitu pertumbuhan ekonomi, angka pertumbuhan ekonomi
Kabupaten Belitung Timur tahun 2023 berada di angka 4, 72 persen
mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding tahun 2022 yaitu sebesar
0, 93 persen. Acuan waktu terdekat pertumbuhan ekonomi secara linier di
tahun 2024 dapat digambarkan pada pertumbuhan ekonomi Provinsi
Bangka Belitung triwulan II-2024 dimana secara (y-on-y) tumbuh sebesar
1, 03 persen, melambat dibandingkan capaian triwulan II-2023 yang tumbuh
sebesar 5, 13 persen.
3. Indikator ketiga, melalui pendapatan perkapita. Pendapatan perkapita
Kabupaten Belitung Timur menggunakan pendekatan angka pengeluaran
perkapita, dimana pada tahun 2023 sebesar Rp. 12.536.000 atau lebih
tinggi di banding tahun 2022 yang sebesar Rp. 12.357.000.
4. Indikator keempat, Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Belitung
Timur mengalami penurunan pada tahun 2023 sebesar 2, 41 persen
dibanding tahun 2022 sebesar 2, 50 persen. kemudian sebagai referensi
data terdekat Provinsi Kepulauan Bangka Beliutng, tingkat Pengangguran
Terbuka (TPT) Februari 2024 tercatat sebesar 3, 85 persen, turun sebesar
0, 04 persen poin dibandingkan dengan Februari 2023" jelas Pjs. Bupati.
Dari penjelasan di atas kata Pjs Bupati, dapat ditarik kesimpulan bahwa kestabilan perekonomian Kabupaten Belitung Timur tahun 2024, terindikasi akan mengalami perlambatan pertumbuhan namun masih dalam angka yang positif karena kestabilan inflasi masih terjaga dengan baik.
"Untuk mendukung kestabilan ekonomi di tahun 2025 yang tercermin dalam laju pertumbuhan ekonomi, adalah dengan mendorong peningkatan angka konsumsi rumah tangga sebagai indikator dominan dalam pendukung
angka pertumbuhan ekonomi. Intervensi yang bisa dilakukan oleh legislatif dan
eksekutif dalam mendorong tingkat konsumsi atau daya beli masyarakat
adalah melalui peningkatan belanja daerah yang dapat langsung menyentuh
masyarakat. Misalnya penganggaran untuk bantuan tunai, subsidi harga serta
mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan melalui padat karya, yang pada
akhirnya akan mendorong kestabilan inflasi, mengurangi tingkat pengangguran terbuka serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan tingkat
konsumsi rumah tangga" jelasnya.
Terkait pertanyaan dari Fraksi Golkar mengenai sektor-sektor yang akan
menjadi fokus utama dalam menggali potensi untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2025, disampaikan bahwa hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam tanggapan
terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan pada poin kedua.
Selanjutnya kata Pjs Bupati, mengenai pertanyaan Fraksi Golkar yang menanyakan bagaimana rencana pemerintah daerah dalam mengatasi masalah pada pelayanan kesehatan, khususnya dalam meningkatkan ketersediaan dokter, tenaga kesehatan, dan persediaan obat, agar tidak terjadi hambatan dalam penanganan pasien dan waktu tunggu yang lama, serta langkah apa yang akan diambil untuk memastikan pelayanan kesehatan menjadi lebih optimal.
"Menanggapi hal ini dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah
Kabupaten Belitung Timur terus berupaya dalam meningkatkan ketersediaan dan kualitas pelayanan Kesehatan melalui penyediaan sumber daya Kesehatan yang memadai seperti menjamin ketersediaan obat di fasilitas
Kesehatan serta pemenuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis atau
dokter. Saat ini ketersediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di
Gudang Farmasi Kabupaten Belitung Timur sudah mencapai 90%. Secara
umum seluruh kebutuhan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di
Puskesmas dapat dipenuhi. Dalam rangka menjaga keberlangsungan
ketersediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tersebut Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mendukung anggaran pembelian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) melalui dana APBN maupun APBD. Penyediaan obat dilakukan guna memenuhi kebutuhan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di tahun berjalan hingga Buffer stok" katanya.
Untuk pemenuhan tenaga medis dijelaskan terus dilakukan Upaya
pemenuhannya melalui rekruitmen tenaga dokter dan PPPK. Selain itu juga
melalui penyediaan dokter Internship di Puskesmas atau dokter kontrak Wajib
Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di Rumah Sakit. Untuk jangka menengah
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah menyediakan beasiswa
pendidikan dokter bagi putra putri daerah Kabupaten Belitung timur maupun dr. Spesialis bagi dokter umum yang telah memenuhi syarat.
Pandangan dan saran Fraksi Gerakan Persatuan Pembangunan Nasional (GPPN), Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengucapkan terimakasih. Berikut kami sampaikan tanggapan atas pertanyaan Pemandangan Umum dari Fraksi Gerakan Persatuan Pembangunan Nasional (GPPN) :
Terkait pertanyaan Fraksi GPPN yang meminta penjelasan mengenai sektor
mana saja yang diproyeksikan mengalami peningkatan untuk PAD di tahun Anggaran 2025 dan berapa proyeksi kenaikan pada setiap sektor tersebut.
"Mengenai hal ini telah kami jelaskan sebelumnya pada jawaban pemandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan pada poin ke 2 (dua).
Berkenaan Fraksi GPPN yang meminta penjelasan dan uraian mengenai
Belanja Modal pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 yang mengalami
penurunan sebesar Rp. 2.685.338.017 (Dua Milyar, Enam Ratus Delapan
Puluh Lima Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu, Tujuh Belas Rupiah)
atau sebesar 2, 37% serta alasan yang mendasari pengajuan Belanja Modal
tersebut pada RAPBD Tahun Anggaran 2025. Dapat kami jelaskan bahwa19
Belanja Modal pada RAPBD TA. 2025 mengalami penurunan dibandingkan
APBD TA. 2024 disebabkan terdapat pengangkatan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja sejumlah 1358 formasi dari Pegawai Non ASN database dan Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 206 formasi berdasarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66 disebutkan bahwa “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang
mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.
Uraian Belanja Modal sebagai berikut:
Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 24.567.730.496 (Dua
Puluh Empat Miliar, Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Tujuh Ratus Tiga
Puluh Ribu, Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah); Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.22.157.578.506 (Dua Puluh Dua Miliar, Seratus Lima Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu, Lima Ratus Enam Rupiah); Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp. 62.359.428.816
(Enam Puluh Dua Miliar, Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta, Empat
Ratus Dua Puluh Delapan Ribu, Delapan Ratus Enam Belas Rupiah); belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp. 1.344.366.600 (Satu Miliar,
Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu,
Enam Ratus Rupiah); Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Penganggaran pada Belanja Modal berdasarkan atas Rencana
Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2025 yang dituangkan dalam dokumen perencanaan RKPD Tahun 2025 dan dokumen anggaran KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025.
"Menanggapi pertanyaan Fraksi GPPN mengenai upaya strategis apa saja
yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Misi
“Memberdayakan ekonomi masyarakat untuk menciptakan wirausahawan
daerah yang mandiri dan perluasan kesempatan kerja”. Mengingat di tahun
2025 jumlah penduduk dengan usia angkatan kerja semakin bertambah. Dapa disampaikan bahwa Misi ini mempunyai dua tujuan yaitu:
1. Meningkatnya kesempatan kerja bagi Masyarakat,
2. Meningkatnya perekonomian lokal yang dapat diukur melalui indikator laju
pertumbuhan PDRB dan PDRB Per Kapita. Salah satu sasaran dari tujuan meningkatnya perekonomian lokal adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor unggulan seperti: perikanan, Perkebunan, pariiwisata dan industri pengolahan. Di dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2025 pemerintah daerah melakukan intervensi terhadap upaya peningkatan perekonomian lokal melalui program kegiatan dan sub kegiatan yang dilksanakan pada tahun 2025, antara lain:
1. Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi;
2. Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi;
3. Program Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian;
4. Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi;
5. Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro
(UMKM);
6. Program Pengembangan UMKM;
7. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan;
8. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
9. Program Pengembangan Ekspor;
10.Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
Pemerintah Daerah selalu berkomitmen Mendorong pertumbuhan UMKM
serta ekonomi kreatif dalam perekonomian daerah. Menurut data Koperasi, Usaha Keci, dan Menengah (KUKM) sampai dengan tahun 2023,
pelaku UMKM sebanyak 19.311 UMKM. Dari data ini, Kabupaten Belitung
Timur mempunyai potensi basis ekonomi yang kuat karena jumlah UMKM
terutama usaha mikro yang sangat banyak. Pemerintah dan pelaku usaha
harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha
ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi.
Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik
dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat. Pemerintah
menyadari akan potensi UMKM tersebut, oleh sebab itu, beberapa tahun
terakhir ini, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah.
Mendorong terciptanya kerjasama dengan Bank Konvensional
yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam rangka
pemberian akses modal kepada UMKM Binaan Pemerintah Kabupaten
Belitung Timur. Optimalisasi potensi wilayah mulai dari potensi pariwisata,
potensi perikanan, potensi pertanian, dan potensi industri pengolahan,
Optimalisasi pengembangan sektor pariwisata, sektor perikanan, sektor
pertanian, dan sektor industri pengolahan.
Selanjutnya mengenai pertanyaan Fraksi GPPN yang meminta penjelasan
mengenai keunggulan komparatif pada program unggulan daerah yang dapat
memperkuat daya saing daerah sesuai dengan tema pada Pembangunan
Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025 yaitu “Memperkuat Daya Saing Daerah
dan Inovasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Dapat di jelaskan bahwa inovasi memiliki peran penting dalam memberikan berbagai keuntungan
bagi pemerintah daerah. Dengan inovasi, pemerintah dapat meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan publik, yang berdampak langsung pada kepuasan masyarakat. Inovasi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka peluang kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara keseluruhan. Melalui pendekatan yang kreatif dan
berkelanjutan, inovasi mampu menawarkan solusi yang lebih tepat dalam menangani berbagai permasalahan daerah. Selain itu, inovasi membuat pemerintah daerah lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan, serta memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun global.
Untuk meningkatkan daya saing daerah, pemerintah daerah berkomitmen
menerapkan inovasi di setiap program yang ada, terutama dalam beberapa
fokus utama berikut:
Mendukung program-program daerah yang meningkatkan kualitas
infrastruktur yang merupakan modal dasar pembangunan daerah. Menjaga
kualitas dan ketersediaan infrastruktur jalan, jembatan, listrik, air minum,
akses internet pada kondisi prima. Kualitas sarana dan prasarana
pendidikan, kesehatan dan outlet layanan publik yang terjaga.
Mendukung program-program daerah yang fokus pada keunggulan utama
Kabupaten Belitung Timur di sektor pariwisata, pertanian, perikanan dan
industri pengolahan. Fokus pada pengembangan produk unggulan daerah
seperti lada, madu, produk UMKM, dan destinasi wisata unggulan.
Selanjutnya berkenaan dengan pertanyaan Fraksi GPPN mengenai langkah-langkah Pemerintah Daerah dalam mengatasi permasalahan di Bidang pendidikan di RAPBD Tahun Anggaran 2025 terkait angka rata-rata sekolah dan harapan lama sekolah Kabupaten Belitung Timur masih dibawah Angka Harapan Lama Sekolah Provinsi yaitu sebesar 12, 31.
Menanggapi hal ini dapat
disampaikan bahwa kami menyadari peningkatan AHLS menjadi prioritas
penting dalam pembangunan pendidikan daerah, sejalan dengan upaya
meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Belitung Timur.
Sehubungan dengan itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, kami telah merencanakan beberapa
langkah strategis untuk meningkatkan Angka Harapan Lama Sekolah, antara
lain:
a. Penguatan Program Wajib Belajar 12 Tahun akan terus memperluas cakupan program wajib belajar 12 tahun
dengan berbagai upaya, termasuk mengurangi angka putus sekolah melalui
pemberian bantuan perlengkapan sekolah untuk anak-anak dari keluarga
kurang mampu.
b. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Tenaga Pengajar
Langkah berikutnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh
jenjang melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi guru. Dengan begitu, kami berharap kualitas pembelajaran meningkat, dan siswa lebih terdorong untuk menyelesaikan pendidikan mereka.
c. Fasilitas dan Akses Pendidikan yang Lebih Baik juga akan meningkatkan fasilitas pendidikan dengan perbaikan
infrastruktur sekolah. Pengadaan fasilitas penunjang pendidikan yang
memadai dapat mendorong minat siswa untuk menyelesaikan pendidikan
hingga jenjang lebih tinggi.
d. Sosialisasi Pentingnya Pendidikan
Upaya kami berikutnya adalah memberikan sosialisai mengenai pentingnya pendidikan bagi masa depan anak dan keluarga. Melalui sosialisasi ini, berharap masyarakat lebih termotivasi untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga tingkat yang lebih tinggi.
e. Dan bagi anak-anak yang putus sekolah kami akan terus berupaya untuk
mengajak mereka melanjutkan pendidikannya melalui Satuan Pendidikan non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB).
Melalui langkah-langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan Angka
Harapan Lama Sekolah di Kabupaten Belitung Timur, sekaligus menciptakan
masyarakat yang lebih berpendidikan dan mandiri.
6) Terkait Fraksi GPPN yang meminta ikhtisar tentang porsi dan alokasi anggaran pada urusan pendidikan seperti belanja pegawai, belanja modal, belanja pemeliharaan untuk sarpras dan lainnya terutama untuk sekolah yang ada dipulau-pulau" jelasnya.
Dapat di sampaikan kata Tosepu bahwa anggaran Dinas Pendidikan pada
RAPBD Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar Rp. 236.464.519.398 (Dua Ratus
Tiga Puluh Enam Miliar, Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta, Lima Ratus
Sembilan Belas Ribu, Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) atau
22, 76?ri Belanja Daerah dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Pegawai sebesar Rp.184.376.910.562 (Seratus Delapan Puluh empat Milyar, Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta, Sembilan Ratus Sepuluh
Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Belanja Barang dan Jasa sebesar RP. 28.377.069.600 (Dua Puluh Delapan Milyar, Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Enam Puluh Sembilan Ribu,
Enam Ratus Rupiah).
Belanja Hibah sebesar Rp. 2.380.080.000 (Dua Milyar, Tiga Ratus Delapan Puluh Juta, Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Belanja Modal sebesar Rp. 21.330.459.236 (Dua Puluh Satu Milyar, Tiga Ratus Tiga Puluh Juta, Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu, Dua Ratus
Tiga Puluh Enam Rupiah).
Terakhir Fraksi Gerakan Persatuan Pembangunan Nasional menekankan
kepada Pemerintah daerah agar alokasi anggaran lebih fokus kepada program
-program yang berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat,
contohnya seperti dalam hal bidang Pendidikan, Kesehatan, UMKM dan
Infrastruktur. Oleh karena itu Fraksi menekankan pentingnya kebijakan
anggaran dalam memastikan alokasi anggaran yang berasaskan keadilan dan
mohon disampaikan alokasi anggaran untuk sektor-sektor tersebut,
presentasinya terhadap APBD dan Pos Belanja apa saja yang menjadi prioritas
dalam usulan anggaran di tiap sektor yang dimaksud.
- Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp.236.464.519.398
(Dua Ratus Tiga Puluh Enam Milyar, Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta, 25
Lima Ratus Sembilan Belas Ribu, Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan
Rupiah) atau 22, 76?ri Belanja Daerah.
- Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp.212.895.782.525
(Dua Ratus Dua Belas Milyar, Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta,
Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)
atau 20, 50?ri Belanja Daerah.
- Bidang UMKM pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah sebesar di Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha
Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Rp.272.779.500 (Dua Ratus Tujuh Puluh
Dua Juta, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Lima Ratus Rupiah)
atau 0, 03?ri Belanja Daerah;
- Bidang Infrastruktur sebesar Rp.110.529.104.418 (Seratus Sepuluh Milyar, Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Seratus Empat Ribu, Empat Ratus
Delapan Belas Rupiah) atau 10, 64?ri Belanja Daerah.
Dikatakan Pjs Bupati, Berkenaan dengan saran dan masukan dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) kami ucapkan terimakasih. Berikut kami sampaikan tanggapan atas pertanyaan Pemandangan Umum dari Fraksi PBB :
1) Berkenaan Fraksi PBB yang meminta penjelasan tentang terobosan atau
inovasi apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah di tahun 2025 guna
menggerakkan sektor-sektor ekonomi kerakyatan.
Dapat kami sampaikan
bahwa pada RPJMD terdapat 5 inovasi umum yang di upayakan oleh
pemerintah daerah yaitu Yuk Ke Sekula, Yuk Gi Nyelik Pasien, Yuk Ke Ume,
Beltim Terang Benderang dan Lawang Beltim. Inovasi-inovasi ini memiliki
turunannya yang dengan lingkup kerja yang lebih spesifik. Jumlah inovasi-
inovasi turunan ini akan terus mengalami pertambahan pada tiap tahunnya
untuk meningkatkan pelayanan publik daerah yang berlum berjalan secara
optimal. Sebagai ilustrasi, inovasi Yuk Ke Ume pada dinas Perikanan memiliki
inovasi turunan berupa TOMAN (The Outstanding/Optimistic Millenials for
Aquaculture Innovation) (Pembudidaya Ikan Milenial). Inovasi ini berfokus pada
fasilitasi dan penguatan bagi petani milenial yang tertarik mengengembangkan budidaya ikan.
Selanjutnya inovasi ini juga didukung oleh inovasi lain yaitu
DAUN KETAPANG (Budidaya untuk Ketahanan Pangan) dan inovasi
SAMBALINGKONG (Sarana Produksi Bersama dan Pembelajaran Lingkup
Pengelolaan) yang berfokus pada pengelolaan pasca produksi. Pada Dinas
Pertanian dan Pangan terdapat inovasi Pertanian Goes to School yang
ditujukan untuk memperkenalkan pertanian sejak dini kepada pelajar.
Yuk Jage Kebun dan inovasi Optimalisasi Data Pengamatan dan Pengendalian
OPT Tanaman Perkebunan Melalui Forum Pemberdayaan Petani dikreasikan
oleh Dinas Pertanian dan Pangan dalam upaya menjaga/mencegah lahan
pertanian yang mengalami kerusakan akibat hama penyakit tanaman.
Dari Dinas Lingkungan Hidup terdapat inovasi KEKAT BABE (Kebun Tingkat
Barang Bekas) yang mengajarkan/membimbing bagaimana bertani dengan hemat dengan memanfaatkan bahan bekas dan pekarangan rumah yang tidak
digunakan.
Terkait tanggapan dan masukan yang disampaikan pada Pemandangan
Umum dari Fraksi Keadilan Demokrat Restorasi Bangsa (KDRB) kami
mengucapkan terimakasih. Selanjutnya, pemerintah akan mempelajari dan
menindaklanjuti masukan tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan kebijakan yang lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Terkait hal-hal yang belum memenuhi harapan serta pertanyaan dari fraksi-fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya, kami membuka kesempatan seluasluasnya dalam forum lain untuk memberikan penjelasan lebih lanjut" ucap Bupati mengahiri laporannya, . (Helmi M Fadhil)