Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Telah Menyediakan Beasiswa Pendidikan Dokter Bagi Putra Putri Daerah

    Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Telah Menyediakan Beasiswa Pendidikan Dokter Bagi Putra Putri Daerah

    BELITUNG TIMUR - Pjs Asmawa Tosepu menjawab pandangannya umum dari 5(lima) DPRD Belitung Timur beberapa saran dan masukan dan kemudian  Setelah mempelajari dengan seksama beberapa saran dan masukan yang

    disampaikan hal-hal yang belum memenuhi harapan serta pertanyaan dari 5 (lima) fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya, membuka kesempatan seluasluasnya dalam forum lain untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. 

    Rapat Paripurna yang dihadiri oleh semua fraksi, Sekda Belitung Timur Mathur Noviansyah dan forkopimda Beltim serta OPD dan undangan lainnya, Senen (4/11/2024).

    1. Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan; 2. Fraksi Golkar; 3. Fraksi Gerakan Persatuan Pembangunan Nasional; 4. Fraksi Partai Bulan Bintang; 5. Fraksi Keadilan Demokrat Restorasi Bangsa; 

    Maka ke-5 (lima)  Pjs Bupati Belitung Timur Asmawa Tosepu mengatakan Fraksi yang menyampaikan pemandangan umum, terkandung beberapa hal menyangkut pertanyaan, saran dan himbauan yang dipandang perlu untuk disikapi dan dijawab oleh pihak Eksekutif.

    "Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengucapkan terimakasih atas
    pandangan, masukan dan saran yang diberikan dari Fraksi PDI Perjuangan. Kami akan mempelajari dan menindaklanjuti masukan tersebut untuk perbaikan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya dalam menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan kami sampaikan bahwa: 1) Terkait Fraksi PDI Perjuangan yang ingin mengetahui seberapa besar anggaran yang akan di gelontorkan untuk membantu bagi kelompok tani, nelayan, UMKM dan RTLH pada Anggaran Tahun 2025. 

    Dapat kami sampaikan sebagai berikut:
    - Kelompok Tani
    Berdasarkan perencanaan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian dan
    Pangan Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2025, anggaran
    yang direncanakan untuk penyediaan/pengadaan pupuk NPK sebanyak
    29, 3 ton dengan total anggaran sebesar Rp. 554.726.400 (Lima Ratus Lima
    Puluh Empat Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu, Empat Ratus
    Rupiah) dan pupuk organik sebanyak 49, 757 ton sebagai buffer stock (stok
    penyangga) dengan total anggaran sebesar Rp 288.590.600 (Dua Ratus
    Delapan Puluh Delapan Juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu, Enam
    Ratus Rupiah).
    - Nelayan
    Berdasarkan perencanaan anggaran 2025, anggaran yang direncanakan
    untuk membantu kelompok nelayan sebesar Rp 3.979.266.000, 00. (Tiga
    Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh
    Enam Ribu Rupiah). Anggaran ini akan dialokasikan untuk beberapa
    kegiatan, antara lain:
    1. Pembuatan shelter nelayan di Desa Aik Kelik berdasarkan usulan
    Musrenbang;
    2. Pemberian bantuan sarana perikanan tangkap (termasuk mesin kapal,
    bahan pembuatan kapal, alat bantu penangkapan ikan, kapal
    penangkap ikan di bawah 5 GT, serta sarana pendukung lainnya);
    3. Pelatihan pembuatan kapal fiberglass;
    4. Pelatihan bengkel mesin kapal;
    5. Pemberian bantuan premi asuransi nelayan;
    6. Fasilitasi pembinaan kelompok nelayan;
    7. Pelaksanaan gerai pelayanan untuk memudahkan pembuatan
    administrasi nelayan."
    - UMKM.
    - Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) anggaran untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada
    Tahun 2025 sebesar Rp. 3.090.000.000 (Tiga Miliar, sembilan Puluh Juta Rupiah) untuk pembangunan sebanyak 74 unit RTLH.

    Rencana pembangunan adalah 29 unit pembangunan baru Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) per unit dengan anggaran  Rp. 1.740.000.000 (Satu Miliar, Tujuh Ratus Empat
    Puluh Juta Rupiah) dan Rehabilitasi sebanyak 45 unit Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) per unit dengan total anggaran Rp.1.350.000.000 (Satu Miliar, Tiga Ratus Lima Puluh Juta
    Rupiah).

    Berkenaan dengan Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penjelasan  
    meningkatkan PAD mulai Tahun Anggaran 2025, untuk anggaran pendapatan terdapat objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah
    Pusat dan Pemerintahan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah
    Nomo1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana terdapat
    pengalihan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan objek Pajak Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang semula bagian pajak provinsi, mulai tahun 2025 menjadi objek pajak kabupaten dengan mekanisme opsen (pembagian pungutan pajak berdasarkan persentase yang diatur dalam ketentuan praturan perundang-undangan). Pada Tahun Anggaran 2025 telah dianggarkan objek PKB sebesar Rp.
    9.250.000.000, 00 (Sembilan Miliar, Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan
    objek pajak BBNKB sebesar Rp. 7.000.000.000, 00. (Tujuh Miliar Rupiah).
    Untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak tersebut, pemerintah
    daerah melalui BPKPD akan meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Badan Keuangan Darah Provinsi Kep. Bangka Belitung (Samsat Kabupaten Belitung Timur). Beberapa upaya optimalisasi pendataan kendaraan baru yang merupakan objek pajak,
    sosialisasi terkait kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor serta penagihan piutang pajak kendaraan bermotor yang tertunggak" ujar Tosepu.

    Tosepu menjelaskan Selain itu pula BPKPD juga berupaya untuk terus meningkatkan/mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah lainnya khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dimana di Kabupaten/ Kota yang lain, 2
    (dua) sektor pajak daerah ini merupakan sektor pajak andalan untuk
    menopang APBD. 

    "Kemudian dari sektor PBJT Tenaga Listrik, dimana setiap
    tahun seiring bertumbuh dan berkembangnya industri-industri serta rumah penduduk/ masyarakat di wilayah kabupaten Belitung akan berdampak kepada kenaikan penerimaan dari sektor pajak PBJT Tenaga Listrik.
    Secara umum, dalam rangka upaya meningkatkan atau optimalisasi
    Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung Timur, beberapa langkah
    strategis dan upaya yang telah dan akan dilakukan adalah sebagai berikut:
    a. Terus berupaya melakukan pendataan baru ataupun pemutakhiran data
    terkait dengan data objek pajak, baik itu objek pajak PBB, sarang burung
    walet, pelaku usaha yang menggunakan air tanah maupun objek pajak yang
    lainnya yang nantinya akan berdampauk untuk peningkatan penerimaan
    pajak daerah. Khusus untuk objek pajak PBB akan rutin dilakukan
    penyesuaian NJOP setiap 3 (tiga) tahun sekali.7
    b. Melakukan penjajakan untuk mengusulkan kembali pemungutan pajak
    MBLB atau pajak bahan galian golongan C atas penggunaan pasir dan
    batuan dalam pelaksanaan proyek atau pelaksanaan pekerjaan bangunan
    yang bersifat komersil.
    c. Akan terus berupaya untuk mensosialisasikan serta memperbanyak unit penggunaan alat perekam data transaksi secara elektronik (Tapping Box) untuk objek pajak hotel dan restoran, dengan harapan bahwa kesadaran dari setiap wajib pajak akan meningkat yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif pada peningkatan penerimaan Pajak Daerah.
    d. Memperluas dan mensosialisasikan pembayaran pajak dan retribusi daerah
    melalui transaksi non tunai serta mengupayakan chanel pembayaran non
    tunai yang baru, seperti QRIS Dinamis dan Virtual Acount untuk
    memudahkan masyarakat/ wajib pajak dalam pembayaran pajak.
    e. Meningkatkan kerjasama dengan aparat hukum dalam rangka upaya
    mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya penagihan piutang pajak
    daerah sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan
    dan melaksanakan amanat MCP KPK.
    f. Melakukan kajian terkait dengan potensi dari beberapa jenis pajak daerah
    yang menjadi penyumbang terbesar pajak daerah.
    g. Mendorong OPD pengelola retribusi daerah dan lain-lain Pendapatan Asli
    Daerah yang Sah, untuk untuk terus mengoptimalkan pendapatan dari
    sektor retribusi daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah dan sektor lainnya" ujarnya.

    Diharapkan kata Tosepu, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat/ wajib pajak dalam membayar pajak daerah akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berdampak untuk mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga muaranya akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat
    Kabupaten Belitung Timur.

    "Berkenaan dengan Fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan apakah OPD terkait sudah mempunyai program-program yang berkaitan dengan
    kewirausahaan dan peluang menciptakan lapangan kerja mandiri di Kabupaten Belitung Timur di Tahun 2025 dan meminta penjelasan program apa saja yang terkait dengan kewirausahaan dan berapa alokasi anggaran untuk
    pelaksanaan program/sub kegiatan tersebut. Pemerintah daerah, melalui
    Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten
    Belitung Timur, melaksanakan satu program kewirausahaan, yaitu
    Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha
    menjadi Usaha Kecil, dengan alokasi dana sebesar Rp 426.127.100 (Empat
    Ratus Dua Puluh Enam Juta, Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu, Seratus Rupiah).
    Program ini mencakup kegiatan pameran produk UMKM, yang bertujuan untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal. Dalam kegiatan ini, UMKM akan didampingi oleh Dinas terkait, memastikan dukungan penuh
    dalam proses promosi dan pengembangan usaha" ungkapnya.

    Dijelaskan Tosepu Program-program terkait kewirausahaan dan penciptaan peluang kerja mandiri di Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2025 antara lain:
    1. Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja dilaksanakan
    dengan alokasi dana sebesar Rp 428.300.000 (Empat Ratus Dua Puluh
    Delapan Juta, Tiga Ratus Ribu Rupiah). Program ini mencakup beberapa
    pelatihan berbasis kompetensi, yaitu Pelatihan Servis Sepeda Motor
    Konvensional, Pelatihan Bakery, dan Pelatihan Basic Content Creator.
    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja di Kabupaten Belitung Timur agar lebih produktif dan siap bersaing di dunia
    kerja.
    2. Program Pelatihan kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja pada sub kegiatan
    koordinasi lintas lembaga dan kerjasama dengan sektor swasta untuk
    penyediaan instruktur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja
    dengan pagu sebesar Rp. 237.318.800 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta
    Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang terdiri dari
    kegiatan koordinasi dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
    (BPVP) dalam rangka penyediaan instruktur, menjalin kerjasama dengan
    PT. Panasonic Manufacturing Indonesia pada program latih kerja industri
    (PLK)/ pemagangan serta kegiatan monitoring dan evaluasi (MONEV).

    "Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan tentang apa upaya Pemerintah
    Daerah dalam melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap kinerja Kepala
    Perangkat Daerah dan ASN. Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah
    Daerah melalui Badan kepegawaian dan Pengembangan Manusia Kabupaten
    Belitung Timur telah melakukan pengelolaan kinerja bagi setiap Pegawai
    Aparatur Sipil Negara termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator
    yang diangkat sebagai Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur, Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan
    dan sasaran organisasi, Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:

    1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
    2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi
    pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan
    pengembangan kinerja Pegawai;
    3. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
    4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian
    penghargaan dan sanksi
    Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai kinerja
    melakukan evaluasi kinerja Pegawai, evaluasi kinerja Pegawai dilakukan
    terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai. Adapun evaluasi kinerja
    Pegawai terdiri atas evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dan evaluasi Kinerja
    Tahunan Pegawai.10
    5) Selanjutnya berkenaan pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait belanja
    Pegawai di RAPBD Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2025
    yang lebih dari 50 %, telah menyalahi peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun
    2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
    Daerah (HKPD) yang mengatur pembatasan Belanja Pegawai pada APBD. Yang mana pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Belanja Pegawai diluar Tunjangan Guru yang
    dialokasikan melalui Transfer Keuangan Daerah (TKD) maksimal 30 persen
    dan Belanja Modal Infrastruktur dan Kesejahteraan Sosial sebesar 40 persen
    dari APBD. Dapat kami sampaikan bahwa Berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66 disebutkan
    bahwa “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya
    paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku
    Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”, maka Kebijakan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Tahun 2025 akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sejumlah 1358 formasi dari Pegawai Non ASN database dan Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 206 formasi, agar tidak terdapat PHK
    massal yang akan menyebabkan stabilitas ekonomi daerah terganggu dan
    akan meningkatnya angka penganggaran dan kemiskinan di Kabupaten Belitung Timur, sehingga penganggaran Belanja Pegawai meningkat menjadi
    sebesar Rp.515.519.120.587 (Lima Ratus Lima Belas Miliar, Lima Ratus
    Sembilan Belas Juta, Seratus Dua Puluh Ribu, Lima Ratus Delapan Puluh
    Tujuh Rupiah) atau 49, 63?ri belanja daerah, yang anggarannya telah
    dituangkan dalam dokumen perencanaan pada RKPD Tahun 2025 dan dokumen penganggaran KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 serta Raperda
    APBD TA.2025.

    Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur11
    pembatasan Belanja Pegawai pada APBD. Pasal 146 ayat (1) Daerah wajib
    mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang
    dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total
    belanja APBD dan ayat (2) Dalam hal persentase belanja pegawai
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen),
    Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan. Berkenaan hal
    tersebut Belanja Pegawai masih dapat melebihi 30?ri total belanja sampai
    dengan Tahun 2027.
    6) Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penjelasan terkait adanya
    formasi pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    (P3K) di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang seharusnya dilakukan
    dengan mempertimbangkan kondisi Keuangan Daerah, karena tidak hanya
    berdampak pada pengeluaran daerah yang semakin besar, tetapi juga
    berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk program-program prioritas
    pembangunan lainnya. Dapat kami sampaikan bahwa sesuai amanat UU No.
    20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66, pemerintah wajib
    melakukan penataan Non ASN harus diselesaikan paling lambat pada
    Desember 2024, sehingga Kementerian PAN RB selaku Kementerian teknis
    terkait yang menangani Aparatur Sipil Negara mengeluarkan Kepmenpan no
    173 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rincian kebutuhan pegawai
    ASN tahun 2024, sesuai amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung
    Timur melaksanakan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN bersama
    bagian organisasi dan masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah
    kabupaten Belitung Timur.

    " Rincian formasi/ kebutuhan disampaikan melalui SIASN BKN memuat jenis pengadaan, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi, unit penempatan dan rentang penghasilan, yang mengakomodir dan memprioritaskan Data Non ASN yang terdata di database. Pelaksanaan seleksi ditahun ini tahapannya agak berbeda dengan seleksi sebelumnya. Dalam seleksi tahun 2024 karena adanya amanat UU No. 20 Tahun 2023 tersebut, tahapannya Pemkab mengusulkan formasi dari Persetujuan Prinsip, Penetapan Formasi, dan Pelaksanaan Seleksi" ujarnya.

    Dijelaskan nya informasi pengenai finalisasi anggaran penyaluran anggaran DAU dari Kemenkeu setelah proses pelaksanaan seleksi dimulai, hal ini
    mengakibatkan perlunya rasionalisasi anggaran termasuk di Pemerintah
    Kabupaten. Hal ini berbanding terbalik dengan seleksi sebelum sebelumnya, yang mana Penetapan Formasi dikeluarkan setelah adanya verifikasi anggaran oleh Kemenkeu sehingga jumlah formasi yang ditetapkan sesuai dengan anggaran yang di tetapkan Kemenkeu.

    "Terkait Fraksi PDI Perjuangan yang meminta data Masyarakat
    Belitung Timur yang menunggak iuran BPJS Kesehatan serta menanyakan
    solusi Pemerintah Daerah dalam mengatasi hal ini. Dapat kami sampaikan bahwa Kabupaten Belitung Timur saat ini telah menjamin masyarakat dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) Per Oktober 2024 sebesar 97, 81%
    dengan tingkat keaktifan 84%, kondisi ini menunjukan bahwa seluruh
    masyarakat Kabupaten Belitung Timur bisa mengakses pelayanan kesehatan
    dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten
    Belitung Timur melalui Dinas Kesehatan menganggarkan sebesar Rp
    20.764.098.600 (Dua Puluh Miliar, Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta,
    Sembilan Puluh Delapan Ribu, Enam Ratus Rupiah) untuk iuran peserta dalam
    rangka memenuhi Jaminan Kesehatan Masyarakat PBPU yang dibayarkan
    Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur. Saat ini seluruh kewajiban
    pembayaran BPJS tidak memiliki kendala yang bermakna pada peserta PBPU
    Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur, namun lain halnya pada
    peserta Mandiri yang banyak tertunggak iuran" ucapnya.


    Kemudian Tosepu mengatakan berdasarkan informasi BPJS Kesehatan Belitung Timur terdapat Peserta
    Mandiri tertunggak sebagai berikut:
    1 Peserta Mandiri Tertunggak Kelas 1 1450 Jiwa
    2 Peserta Mandiri Tertunggak Kelas 2 4586 Jiwa
    3 Peserta Mandiri Tertunggak Kelas 3 32388 Jiwa
    Rp. 1.954.786.030
    Rp. 2.033.544.280
    Rp. 3.842.723.169
    Total Tunggakan Rp. 7.831.053.479
    Guna mengatasi Permasalahan tersebut Pemerintah Daerah memberikan
    layanan melalui Dinas Kesehatan berupa layanan peralihan peserta mandiri ke
    PBPU Pemerintah Derah yang mana peserta tersebut harus mengikuti program REHAB (cicilan bertahap) kepada BPJS Kesehatan. Bagi mereka yang diluar domisili setelah memiliki dokumen Kependudukan kabupaten Belitung Timur dapat langsung didaftarkan menjadi peserta PBPU Pemerintah Daerah Kabupaten
    Belitung Timur, begitu pula untuk mereka yang mengalami status pekerja dari
    bekerja menjadi tidak bekerja untuk semua akses pendaftaran dan peralihan
    kepesertaan PBPU yang di bayarkan Pemerintah Daerah Belitung Timur bisa
    diakses dalam kondisi sehat maupun pada saat membutuhkan pelayanan.


    Tosepu kembali mengatakan masukan dan saran yang diberikan dari Fraksi Golkar, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengucapkan terimakasih. Berikut kami sampaikan
    Jawaban atas pertanyaan Pemandangan Umum dari Fraksi Golkar.
    Fraksi Golkar menanyakan program apa saja yang akan difokuskan dalam
    mendukung terciptanya perkembangan UMKM yang ada di Kabupaten
    Belitung Timur dan bagaimana kaitannya dengan penyerapan angka
    pengangguran di Kabupaten Belitung Timur. 

    "Dapat kami sampaikan bahwa
    Program yang difokuskan dalam mendukung terciptanya perkembangan
    UMKM yang ada di Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2025 adalah:
    1. Pemberdayaan Usaha Mikro yang dilakukan melalui pendataan, Kemitraan,
    kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan Koordinasi dengan
    Para Pemangku kepentingan. Dengan alokasi dana sebesar Rp 32.460.700
    (Tiga Puluh Dua Juta, Empat Ratus Enam Puluh Ribu, Tujuh Ratus
    Rupiah), program ini mencakup kegiatan pelatihan untuk meningkatkan
    kapasitas dan kompetensi UMKM di Kabupaten Belitung Timur.
    2. Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha
    menjadi Usaha Kecil. Dengan alokasi dana sebesar Rp 426.127.100
    (Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta, Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu,
    Seratus Rupiah). Kegiatan ini berupa pelaksanaan Pameran produk UMKM
    yang bertujuan memperluas pasar bagi UMKM dengan mengikutsertakan
    mereka dalam pameran yang didampingi langsung oleh Dinas terkait,
    sehingga dapat meningkatkan promosi dan daya saing produk lokal di
    Kabupaten Belitung Timur." Jelasnya.


    Pjs Bupati menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar mengenai pengembangan kekayaan sumber daya kelautan dan upaya apa yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan Nelayan, serta mengelola hasil kelautan agar menjadi produk unggulan daerah. 

    "Bahwa Kabupaten Belitung Timur, yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan
    Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 711, memiliki sumber daya perikanan
    yang melimpah, dengan produksi perikanan tangkap mencapai 41.037, 72 ton oada tahun 2023. Dengan potensi besar ini, pemanfaatan sumber daya
    perikanan akan terus dioptimalkan secara berkelanjutan untuk mendukung
    pertumbuhan ekonomi daerah, namun tetap berpegang pada prinsip Ekonomi
    Biru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan" katanya.

    Upaya pemerintah daerah menrut Pjs Bupati untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan yaitu melalui berbagai program kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun,
    dengan sasaran utama para nelayan di Kabupaten Belitung Timur. Salah satu
    bentuk dukungan yang diberikan adalah bantuan sarana usaha penangkapan
    ikan, yang tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan di wilayah
    penangkapan agar dapat memiliki daya dukung ekonomi yang berkelanjutan.

    "Dengan penyediaan alat penangkapan ikan ramah lingkungan diharapkan
    dapat meningkatkan kapasitas sarana usaha nelayan, yang tentunya akan
    berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas serta menjamin perbaikan kesejahteraan nelayan. Pemerintah daerah juga memberikan pelatihan kepada para nelayan dalam pembuatan kapal fiberglass untuk meningkatkan kapasitas nelayan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para nelayan memiliki kemampuan membuat kapal fiberglass yang lebih ekonomis, ramah lingkungan, serta mudah dalam perawatan, baik dari segi waktu maupun biaya" paparnya.

    Pjs Bupati mengatakan pemerintah daerah juga memberikan bantuan Premi Asuransi Nelayan. Asuransi ini menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik
    dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan
    menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya.
    Untuk memanfaatkan produk hasil perikanan yang memiliki nilai ekonomis
    rendah, pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan inovasi Nasional (BRIN) guna mengembangkan dan meningkatkan nilai produk hasil perikanan sehingga memiliki nilai jual dan daya saing yang baik di luar daerah. Harapannya, langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan nelayan tetapi juga menjadi penopang pertumbuhan ekonomi daerah pasca
    tambang.


    Terkait pertanyaan Fraksi Golkar dijelaskan nya, mengenai upaya pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan ekonomi di tahun 2025, meningkatkan kembali daya beli masyarakat. Dapat kami sampaikan bahwa secara teoritis indikator kestabilan ekonomi suatu daerah dapat terlihat pada tingkat inflasi,
    pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan penurunan jumlah
    pengangguran.
    1. Indikator pertama, tingkat inflasi Kabupaten Belitung Timur Bulan
    September terjadi deflasi m-to-m sebesar 0, 12%, inflasi y-on-y sebesar16
    0, 61?n inflasi y-to-d sebesar 0, 47?ngan Indeks Harga Konsumen
    (IHK) sebesar 103, 46. Berdasarkan data tersebut di atas tingkat inflasi
    Kabupaten Belitung Timur masih dalam rentang terkendali atau dibawah
    2, 5±1.
    2. Indikator kedua yaitu pertumbuhan ekonomi, angka pertumbuhan ekonomi
    Kabupaten Belitung Timur tahun 2023 berada di angka 4, 72 persen
    mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding tahun 2022 yaitu sebesar
    0, 93 persen. Acuan waktu terdekat pertumbuhan ekonomi secara linier di
    tahun 2024 dapat digambarkan pada pertumbuhan ekonomi Provinsi
    Bangka Belitung triwulan II-2024 dimana secara (y-on-y) tumbuh sebesar
    1, 03 persen, melambat dibandingkan capaian triwulan II-2023 yang tumbuh
    sebesar 5, 13 persen.
    3. Indikator ketiga, melalui pendapatan perkapita. Pendapatan perkapita
    Kabupaten Belitung Timur menggunakan pendekatan angka pengeluaran
    perkapita, dimana pada tahun 2023 sebesar Rp. 12.536.000 atau lebih
    tinggi di banding tahun 2022 yang sebesar Rp. 12.357.000.
    4. Indikator keempat, Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Belitung
    Timur mengalami penurunan pada tahun 2023 sebesar 2, 41 persen
    dibanding tahun 2022 sebesar 2, 50 persen. kemudian sebagai referensi
    data terdekat Provinsi Kepulauan Bangka Beliutng, tingkat Pengangguran
    Terbuka (TPT) Februari 2024 tercatat sebesar 3, 85 persen, turun sebesar
    0, 04 persen poin dibandingkan dengan Februari 2023" jelas Pjs. Bupati.

    Dari penjelasan di atas kata Pjs Bupati, dapat ditarik kesimpulan bahwa kestabilan perekonomian Kabupaten Belitung Timur tahun 2024, terindikasi akan mengalami perlambatan pertumbuhan namun masih dalam angka yang positif karena kestabilan inflasi masih terjaga dengan baik.

    "Untuk mendukung kestabilan ekonomi di tahun 2025 yang tercermin dalam laju pertumbuhan ekonomi, adalah dengan mendorong peningkatan angka konsumsi rumah tangga sebagai indikator dominan dalam pendukung
    angka pertumbuhan ekonomi. Intervensi yang bisa dilakukan oleh legislatif dan
    eksekutif dalam mendorong tingkat konsumsi atau daya beli masyarakat
    adalah melalui peningkatan belanja daerah yang dapat langsung menyentuh
    masyarakat. Misalnya penganggaran untuk bantuan tunai, subsidi harga serta
    mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan melalui padat karya, yang pada
    akhirnya akan mendorong kestabilan inflasi, mengurangi tingkat pengangguran terbuka serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan tingkat
    konsumsi rumah tangga" jelasnya.

    Terkait pertanyaan dari Fraksi Golkar mengenai sektor-sektor yang akan
    menjadi fokus utama dalam menggali potensi untuk meningkatkan Pendapatan
    Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2025, disampaikan bahwa hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam tanggapan
    terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan pada poin kedua.

    Selanjutnya kata Pjs Bupati, mengenai pertanyaan Fraksi Golkar yang menanyakan bagaimana rencana pemerintah daerah dalam mengatasi masalah pada pelayanan kesehatan, khususnya dalam meningkatkan ketersediaan dokter, tenaga kesehatan, dan persediaan obat, agar tidak terjadi hambatan dalam penanganan pasien dan waktu tunggu yang lama, serta langkah apa yang akan diambil untuk memastikan pelayanan kesehatan menjadi lebih optimal.

    "Menanggapi hal ini dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah
    Kabupaten Belitung Timur terus berupaya dalam meningkatkan ketersediaan dan kualitas pelayanan Kesehatan melalui penyediaan sumber daya Kesehatan yang memadai seperti menjamin ketersediaan obat di fasilitas
    Kesehatan serta pemenuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis atau
    dokter. Saat ini ketersediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di
    Gudang Farmasi Kabupaten Belitung Timur sudah mencapai 90%. Secara
    umum seluruh kebutuhan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di
    Puskesmas dapat dipenuhi. Dalam rangka menjaga keberlangsungan
    ketersediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tersebut Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mendukung anggaran pembelian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) melalui dana APBN maupun APBD. Penyediaan obat dilakukan guna memenuhi kebutuhan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di tahun berjalan hingga Buffer stok" katanya.

    Untuk pemenuhan tenaga medis dijelaskan terus dilakukan Upaya
    pemenuhannya melalui rekruitmen tenaga dokter dan PPPK. Selain itu juga
    melalui penyediaan dokter Internship di Puskesmas atau dokter kontrak Wajib
    Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di Rumah Sakit. Untuk jangka menengah
    Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah menyediakan beasiswa
    pendidikan dokter bagi putra putri daerah Kabupaten Belitung timur maupun dr. Spesialis bagi dokter umum yang telah memenuhi syarat.


    Pandangan dan saran Fraksi Gerakan Persatuan Pembangunan Nasional (GPPN), Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengucapkan terimakasih. Berikut kami sampaikan tanggapan atas pertanyaan Pemandangan Umum dari Fraksi Gerakan Persatuan Pembangunan Nasional (GPPN) :
    Terkait pertanyaan Fraksi GPPN yang meminta penjelasan mengenai sektor
    mana saja yang diproyeksikan mengalami peningkatan untuk PAD di tahun Anggaran 2025 dan berapa proyeksi kenaikan pada setiap sektor tersebut.

    "Mengenai hal ini telah kami jelaskan sebelumnya pada jawaban pemandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan pada poin ke 2 (dua).
    Berkenaan Fraksi GPPN yang meminta penjelasan dan uraian mengenai
    Belanja Modal pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 yang mengalami
    penurunan sebesar Rp. 2.685.338.017 (Dua Milyar, Enam Ratus Delapan
    Puluh Lima Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu, Tujuh Belas Rupiah)
    atau sebesar 2, 37% serta alasan yang mendasari pengajuan Belanja Modal
    tersebut pada RAPBD Tahun Anggaran 2025. Dapat kami jelaskan bahwa19
    Belanja Modal pada RAPBD TA. 2025 mengalami penurunan dibandingkan
    APBD TA. 2024 disebabkan terdapat pengangkatan Pegawai Pemerintah
    dengan Perjanjian Kerja sejumlah 1358 formasi dari Pegawai Non ASN database dan Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 206 formasi berdasarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66 disebutkan bahwa “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang
    mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.


    Uraian Belanja Modal sebagai berikut:
    Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 24.567.730.496 (Dua
    Puluh Empat Miliar, Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Tujuh Ratus Tiga
    Puluh Ribu, Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah); Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.22.157.578.506 (Dua Puluh Dua Miliar, Seratus Lima Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu, Lima Ratus Enam Rupiah); Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp. 62.359.428.816
    (Enam Puluh Dua Miliar, Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta, Empat
    Ratus Dua Puluh Delapan Ribu, Delapan Ratus Enam Belas Rupiah); belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp. 1.344.366.600 (Satu Miliar,
    Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu,
    Enam Ratus Rupiah); Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
    Penganggaran pada Belanja Modal berdasarkan atas Rencana
    Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2025 yang dituangkan dalam dokumen perencanaan RKPD Tahun 2025 dan dokumen anggaran KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025.

     "Menanggapi pertanyaan Fraksi GPPN mengenai upaya strategis apa saja
    yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Misi
    “Memberdayakan ekonomi masyarakat untuk menciptakan wirausahawan
    daerah yang mandiri dan perluasan kesempatan kerja”. Mengingat di tahun
    2025 jumlah penduduk dengan usia angkatan kerja semakin bertambah. Dapa disampaikan bahwa Misi ini mempunyai dua tujuan yaitu:
    1. Meningkatnya kesempatan kerja bagi Masyarakat,
    2. Meningkatnya perekonomian lokal yang dapat diukur melalui indikator laju
    pertumbuhan PDRB dan PDRB Per Kapita. Salah satu sasaran dari tujuan meningkatnya perekonomian lokal adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor unggulan seperti: perikanan, Perkebunan, pariiwisata dan industri pengolahan. Di dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2025 pemerintah daerah melakukan intervensi terhadap upaya peningkatan perekonomian lokal melalui program kegiatan dan sub kegiatan yang dilksanakan pada tahun 2025, antara lain:

    1. Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi;
    2. Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi;
    3. Program Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian;
    4. Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi;
    5. Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro
    (UMKM);
    6. Program Pengembangan UMKM;
    7. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan;
    8. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
    9. Program Pengembangan Ekspor;
    10.Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
    Pemerintah Daerah selalu berkomitmen Mendorong pertumbuhan UMKM
    serta ekonomi kreatif dalam perekonomian daerah. Menurut data Koperasi, Usaha Keci, dan Menengah (KUKM) sampai dengan tahun 2023,
    pelaku UMKM sebanyak 19.311 UMKM. Dari data ini, Kabupaten Belitung
    Timur mempunyai potensi basis ekonomi yang kuat karena jumlah UMKM
    terutama usaha mikro yang sangat banyak. Pemerintah dan pelaku usaha
    harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha
    ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. 

    Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik
    dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat. Pemerintah
    menyadari akan potensi UMKM tersebut, oleh sebab itu, beberapa tahun
    terakhir ini, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah. 

    Mendorong terciptanya kerjasama dengan Bank Konvensional
    yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam rangka
    pemberian akses modal kepada UMKM Binaan Pemerintah Kabupaten
    Belitung Timur. Optimalisasi potensi wilayah mulai dari potensi pariwisata,
    potensi perikanan, potensi pertanian, dan potensi industri pengolahan,
    Optimalisasi pengembangan sektor pariwisata, sektor perikanan, sektor
    pertanian, dan sektor industri pengolahan.

    Selanjutnya mengenai pertanyaan Fraksi GPPN yang meminta penjelasan
    mengenai keunggulan komparatif pada program unggulan daerah yang dapat
    memperkuat daya saing daerah sesuai dengan tema pada Pembangunan
    Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025 yaitu “Memperkuat Daya Saing Daerah
    dan Inovasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Dapat di jelaskan bahwa inovasi memiliki peran penting dalam memberikan berbagai keuntungan
    bagi pemerintah daerah. Dengan inovasi, pemerintah dapat meningkatkan
    efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan publik, yang berdampak langsung pada kepuasan masyarakat. Inovasi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka peluang kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan
    masyarakat secara keseluruhan. Melalui pendekatan yang kreatif dan
    berkelanjutan, inovasi mampu menawarkan solusi yang lebih tepat dalam menangani berbagai permasalahan daerah. Selain itu, inovasi membuat pemerintah daerah lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan, serta memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun global.
    Untuk meningkatkan daya saing daerah, pemerintah daerah berkomitmen
    menerapkan inovasi di setiap program yang ada, terutama dalam beberapa
    fokus utama berikut:

    Mendukung program-program daerah yang meningkatkan kualitas
    infrastruktur yang merupakan modal dasar pembangunan daerah. Menjaga
    kualitas dan ketersediaan infrastruktur jalan, jembatan, listrik, air minum,
    akses internet pada kondisi prima. Kualitas sarana dan prasarana
    pendidikan, kesehatan dan outlet layanan publik yang terjaga.

    Mendukung program-program daerah yang fokus pada keunggulan utama
    Kabupaten Belitung Timur di sektor pariwisata, pertanian, perikanan dan
    industri pengolahan. Fokus pada pengembangan produk unggulan daerah
    seperti lada, madu, produk UMKM, dan destinasi wisata unggulan.

    Selanjutnya berkenaan dengan pertanyaan Fraksi GPPN mengenai langkah-langkah Pemerintah Daerah dalam mengatasi permasalahan di Bidang pendidikan di RAPBD Tahun Anggaran 2025 terkait angka rata-rata sekolah dan harapan lama sekolah Kabupaten Belitung Timur masih dibawah Angka Harapan Lama Sekolah Provinsi yaitu sebesar 12, 31.

     Menanggapi hal ini dapat
    disampaikan bahwa kami menyadari peningkatan AHLS menjadi prioritas
    penting dalam pembangunan pendidikan daerah, sejalan dengan upaya
    meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Belitung Timur.
    Sehubungan dengan itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, kami telah merencanakan beberapa
    langkah strategis untuk meningkatkan Angka Harapan Lama Sekolah, antara
    lain:

    a. Penguatan Program Wajib Belajar 12 Tahun akan terus memperluas cakupan program wajib belajar 12 tahun
    dengan berbagai upaya, termasuk mengurangi angka putus sekolah melalui
    pemberian bantuan perlengkapan sekolah untuk anak-anak dari keluarga
    kurang mampu.
    b. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Tenaga Pengajar
    Langkah berikutnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh
    jenjang melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi guru. Dengan begitu, kami berharap kualitas pembelajaran meningkat, dan siswa lebih terdorong untuk menyelesaikan pendidikan mereka.
    c. Fasilitas dan Akses Pendidikan yang Lebih Baik juga akan meningkatkan fasilitas pendidikan dengan perbaikan
    infrastruktur sekolah. Pengadaan fasilitas penunjang pendidikan yang
    memadai dapat mendorong minat siswa untuk menyelesaikan pendidikan
    hingga jenjang lebih tinggi.
    d. Sosialisasi Pentingnya Pendidikan
    Upaya kami berikutnya adalah memberikan sosialisai mengenai pentingnya pendidikan bagi masa depan anak dan keluarga. Melalui sosialisasi ini, berharap masyarakat lebih termotivasi untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga tingkat yang lebih tinggi.
    e. Dan bagi anak-anak yang putus sekolah kami akan terus berupaya untuk
    mengajak mereka melanjutkan pendidikannya melalui Satuan Pendidikan non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB).
    Melalui langkah-langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan Angka
    Harapan Lama Sekolah di Kabupaten Belitung Timur, sekaligus menciptakan
    masyarakat yang lebih berpendidikan dan mandiri.
    6) Terkait Fraksi GPPN yang meminta ikhtisar tentang porsi dan alokasi anggaran pada urusan pendidikan seperti belanja pegawai, belanja modal, belanja pemeliharaan untuk sarpras dan lainnya terutama untuk sekolah yang ada dipulau-pulau" jelasnya.

    Dapat di sampaikan kata Tosepu bahwa anggaran Dinas Pendidikan pada
    RAPBD Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar Rp. 236.464.519.398 (Dua Ratus
    Tiga Puluh Enam Miliar, Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta, Lima Ratus
    Sembilan Belas Ribu, Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) atau
    22, 76?ri Belanja Daerah dengan rincian sebagai berikut:

    Belanja Pegawai sebesar Rp.184.376.910.562 (Seratus Delapan Puluh empat Milyar, Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta, Sembilan Ratus Sepuluh
    Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). 

    Belanja Barang dan Jasa sebesar RP. 28.377.069.600 (Dua Puluh Delapan Milyar, Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Enam Puluh Sembilan Ribu,
    Enam Ratus Rupiah). 
    Belanja Hibah sebesar Rp. 2.380.080.000 (Dua Milyar, Tiga Ratus Delapan Puluh Juta, Delapan Puluh Ribu Rupiah).
    Belanja Modal sebesar Rp. 21.330.459.236 (Dua Puluh Satu Milyar, Tiga Ratus Tiga Puluh Juta, Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu, Dua Ratus
    Tiga Puluh Enam Rupiah).

    Terakhir Fraksi Gerakan Persatuan Pembangunan Nasional menekankan
    kepada Pemerintah daerah agar alokasi anggaran lebih fokus kepada program
    -program yang berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat,
    contohnya seperti dalam hal bidang Pendidikan, Kesehatan, UMKM dan
    Infrastruktur. Oleh karena itu Fraksi menekankan pentingnya kebijakan
    anggaran dalam memastikan alokasi anggaran yang berasaskan keadilan dan
    mohon disampaikan alokasi anggaran untuk sektor-sektor tersebut,
    presentasinya terhadap APBD dan Pos Belanja apa saja yang menjadi prioritas
    dalam usulan anggaran di tiap sektor yang dimaksud.

    - Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp.236.464.519.398
    (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Milyar, Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta, 25
    Lima Ratus Sembilan Belas Ribu, Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan
    Rupiah) atau 22, 76?ri Belanja Daerah.

    - Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp.212.895.782.525
    (Dua Ratus Dua Belas Milyar, Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta,
    Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)
    atau 20, 50?ri Belanja Daerah.

    - Bidang UMKM pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan
    Menengah sebesar di Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha
    Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Rp.272.779.500 (Dua Ratus Tujuh Puluh
    Dua Juta, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Lima Ratus Rupiah)
    atau 0, 03?ri Belanja Daerah;

    - Bidang Infrastruktur sebesar Rp.110.529.104.418 (Seratus Sepuluh Milyar, Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Seratus Empat Ribu, Empat Ratus
    Delapan Belas Rupiah) atau 10, 64?ri Belanja Daerah.

    Dikatakan Pjs Bupati, Berkenaan dengan saran dan masukan dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) kami ucapkan terimakasih. Berikut kami sampaikan tanggapan atas pertanyaan Pemandangan Umum dari Fraksi PBB :
    1) Berkenaan Fraksi PBB yang meminta penjelasan tentang terobosan atau
    inovasi apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah di tahun 2025 guna
    menggerakkan sektor-sektor ekonomi kerakyatan. 

    Dapat kami sampaikan
    bahwa pada RPJMD terdapat 5 inovasi umum yang di upayakan oleh
    pemerintah daerah yaitu Yuk Ke Sekula, Yuk Gi Nyelik Pasien, Yuk Ke Ume,
    Beltim Terang Benderang dan Lawang Beltim. Inovasi-inovasi ini memiliki
    turunannya yang dengan lingkup kerja yang lebih spesifik. Jumlah inovasi-
    inovasi turunan ini akan terus mengalami pertambahan pada tiap tahunnya
    untuk meningkatkan pelayanan publik daerah yang berlum berjalan secara
    optimal. Sebagai ilustrasi, inovasi Yuk Ke Ume pada dinas Perikanan memiliki
    inovasi turunan berupa TOMAN (The Outstanding/Optimistic Millenials for
    Aquaculture Innovation) (Pembudidaya Ikan Milenial). Inovasi ini berfokus pada
    fasilitasi dan penguatan bagi petani milenial yang tertarik mengengembangkan budidaya ikan.

     Selanjutnya inovasi ini juga didukung oleh inovasi lain yaitu
    DAUN KETAPANG (Budidaya untuk Ketahanan Pangan) dan inovasi
    SAMBALINGKONG (Sarana Produksi Bersama dan Pembelajaran Lingkup
    Pengelolaan) yang berfokus pada pengelolaan pasca produksi. Pada Dinas
    Pertanian dan Pangan terdapat inovasi Pertanian Goes to School yang
    ditujukan untuk memperkenalkan pertanian sejak dini kepada pelajar.


    Yuk Jage Kebun dan inovasi Optimalisasi Data Pengamatan dan Pengendalian
    OPT Tanaman Perkebunan Melalui Forum Pemberdayaan Petani dikreasikan
    oleh Dinas Pertanian dan Pangan dalam upaya menjaga/mencegah lahan
    pertanian yang mengalami kerusakan akibat hama penyakit tanaman. 

    Dari Dinas Lingkungan Hidup terdapat inovasi KEKAT BABE (Kebun Tingkat
    Barang Bekas) yang mengajarkan/membimbing bagaimana bertani dengan hemat dengan memanfaatkan bahan bekas dan pekarangan rumah yang tidak
    digunakan.


    Terkait tanggapan dan masukan yang disampaikan pada Pemandangan
    Umum dari Fraksi Keadilan Demokrat Restorasi Bangsa (KDRB) kami
    mengucapkan terimakasih. Selanjutnya, pemerintah akan mempelajari dan
    menindaklanjuti masukan tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan kebijakan yang lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.

    "Terkait hal-hal yang belum memenuhi harapan serta pertanyaan dari fraksi-fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya, kami membuka kesempatan seluasluasnya dalam forum lain untuk memberikan penjelasan lebih lanjut" ucap Bupati mengahiri laporannya, . (Helmi M Fadhil)

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    HUT Ke-32 Desa Kurnia Jaya Perkenalkan Logo...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Beltim Pantau Proses Sortir dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Tes Urine Kepada Prajuritnya
    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden

    Ikuti Kami